Semua peraturan perundang-undangan dalam suatu negara tidak bertentangan dengan konstitusi,karena konstitusi berkedudukan sebagai hukum....
PPKn
borjamoeth
Pertanyaan
Semua peraturan perundang-undangan dalam suatu negara tidak bertentangan dengan konstitusi,karena konstitusi berkedudukan sebagai hukum....
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adfer47
1. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi juga berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya.