Ekonomi

Pertanyaan

tuan yulio mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.245.000.000.00 sudah menikah, berapa besarnya PPh yang harus disetor?

1 Jawaban

  • Sudah menikah itu untuk menentukan PTKP. 

    penghasilan bersih disetahunkan - PTKP = PKP

    tapi kalo sudah diketahui PKP seharusnya langsung di hitung berdasarkan tarif pasal 17

    245.000.000
    5%    x 50.000.000     = 2.500.000
    15%  x 195.000.000   = 29.250.000

    total PPH = 31.750.000

    semoga bisa membantu GBU

Pertanyaan Lainnya