tuan yulio mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.245.000.000.00 sudah menikah, berapa besarnya PPh yang harus disetor?
Ekonomi
Windi811
Pertanyaan
tuan yulio mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.245.000.000.00 sudah menikah, berapa besarnya PPh yang harus disetor?
1 Jawaban
-
1. Jawaban edwardpaull13
Sudah menikah itu untuk menentukan PTKP.
penghasilan bersih disetahunkan - PTKP = PKP
tapi kalo sudah diketahui PKP seharusnya langsung di hitung berdasarkan tarif pasal 17
245.000.000
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 195.000.000 = 29.250.000
total PPH = 31.750.000
semoga bisa membantu GBU