Kesimpulan mengenai kekuasaan yudikatif
PPKn
shainaalmira
Pertanyaan
Kesimpulan mengenai kekuasaan yudikatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban kharisma196
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.