PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah kriteria menjadi seorang hakim agung?

2 Jawaban

  • PERSYARATAN 
    Pasal 2 
    (1) Untuk dapat menjadi calon hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat: 
    a. Warga Negara Indonesia; 
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
    c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, 
    yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian; 
    d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; 
    e. sehat jasmani dan rohani; 
    f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk 3 
    (tiga) tahun menjadi hakim tinggi. 
    (2) Di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1), calon hakim 
    agung juga harus memenuhi syarat-syarat administrasi dengan menyerahkan: 
    a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan individu dan pengalaman organisasi;
    b. ijazah asli atau copy yang telah dilegalisasi oleh Dekan Fakultas Hukum bagi Perguruan 
    Tinggi Negeri atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta bagi Perguruan Tinggi Swasta; 
    c. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan bakal calon hakim agung serta penjelasan 
    mengenai sumber penghasilan bakal calon hakim agung dan keluarga intinya; 
    d. copy Nomor Pokok Wajib Pajak; 
    e. rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 
    (3) Calon hakim agung yang berasal bukan dari sistim karir harus: 
    a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf 
    e, serta ayat (2); 
    b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 
    (dua puluh lima) tahun; 
    c. berijazah Magister dalam Ilmu Hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang 
    mempunyai keahlian di bidang hukum, yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian; 
    d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 
    dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • ·  warga negara Indonesia;

    ·  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    ·  berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

    ·  berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

    ·  mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

    ·  berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan

    ·  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim


Pertanyaan Lainnya