bagaimanakah kriteria menjadi seorang hakim agung?
PPKn
richie28
Pertanyaan
bagaimanakah kriteria menjadi seorang hakim agung?
2 Jawaban
-
1. Jawaban OoRianoO
PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Untuk dapat menjadi calon hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,
yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian;
d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk 3
(tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
(2) Di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1), calon hakim
agung juga harus memenuhi syarat-syarat administrasi dengan menyerahkan:
a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan individu dan pengalaman organisasi;
b. ijazah asli atau copy yang telah dilegalisasi oleh Dekan Fakultas Hukum bagi Perguruan
Tinggi Negeri atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta bagi Perguruan Tinggi Swasta;
c. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan bakal calon hakim agung serta penjelasan
mengenai sumber penghasilan bakal calon hakim agung dan keluarga intinya;
d. copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Calon hakim agung yang berasal bukan dari sistim karir harus:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf
e, serta ayat (2);
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun;
c. berijazah Magister dalam Ilmu Hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum, yaitu sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. -
2. Jawaban nailadevi
· warga negara Indonesia;
· bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
· berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
· berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
· mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
· berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
· tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim