PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 4upaya yg sudah di lakukan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia

1 Jawaban


  • MATERI : PKN 



    1. HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
    2. PENCATAT ULANG ASET
    3. MENERIMAAN KARYAWAN DENGAN JUJUR

    Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapat yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”.

    Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi terdiri dari upaya pencegahan, upaya penindakan, dan upaya edukasi. Ketiga upaya pemerintah tersebut dibahas secara lebih lanjut di dalam artikel ini.

    Berikut beberapa macam cara upaya pemerintah dalam melanjutkan tingkat jumlah pemberantasan korupsi di Indonesia:

    1. Upaya Pencegahan

    Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:

    1. Penanaman Semangat Nasional

    Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.

    2. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka

    Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.

    Jika pemerintah telah berupaya sedemikian rupa melakukan tindakan pencegahan korupsi dalam penemerimaan aparatur negara tapi masyarakat masih memberikan peluang terjadinya korupsi, usaha pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi sia-sia. Selain itu, jika perilaku masyarakat yang memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi dalam penerimaan pegawai diteruskan, maka tidak dapat dipungkiri praktik tindakan korupsi akan berlangsung hingga dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat maupun oknum pemerintah. (baca juga: Pengertian Konflik Menurut Para Ahli)

    3. Himbauan Kepada Masyarakat

    4. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat


Pertanyaan Lainnya