Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
PPKn
JunitaChan
Pertanyaan
Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban edvin
Misalnya, kamu gag tau maling itu boleh.. Tapi aslinya dilarang karena merugikan orang.... Nah penegaak hukum fungsinya.. Menegakkan hukum di indonesia.. Agar tida terjadi hal2 yg diinginkan -
2. Jawaban Wineva
orang jahat pun pasti berfikiran. Jika tidak ada penegak hukum , mereka pasti dengan leluasa berbuat jahat. Dan jika tidak ada Perlindungan hukum maka hukum itu dengan mudahnya dilanggar oleh banyak orang