IPS

Pertanyaan

berikut ini komoditas yang dilarang diekspor ke luar negeri adalah?

1 Jawaban

  • Komoditas yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran Permendag Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 44/2012”), antara lain merupakan barang di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri, pertambangan, cagar budaya, dan barang yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES Appendix I. Dengan mendasarkan pada daftar barang yang dilarang Permendag 44/2012, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam Lampiran Permendag 44/2012 boleh diekspor.

Pertanyaan Lainnya