PPKn

Pertanyaan

Tokoh tokoh yang terlibat dalam panitia perancang UUD

1 Jawaban

  • Sebutkan Anggota Panitia Perancang Undang Undang Dasar dan Apa Hasil Kerjanya? - Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada pelaksanaan sidang kedua membahas tentang rencana undang-undang dasar berikut pembukaannya. Untuk itu BPUPKI membentuk panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno. Adapun selu ruh aggotanya adalah:

    1. A.A. Maramis
    2. Otto Iskandardinata
    3. Puruboyo
    4. H. Agus Salim
    5. Achmad Subardjo
    6. Prof. Dr. Supomo
    7. Maria Ulfa Santosa
    8. R.P. Singgih
    9. P.A. Husein Djayadiningrat
    10. K.H. Wachid Hasyim
    11. Parada Harahap
    12. Latuharhary
    13. Susanto Tirtoprojo
    14. Sartono
    15. Wongsonegoro
    16. Wuryaningrat
    17. Tan Eng Hoat
    18. dr. Sukiman

    Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia ini dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari isi Piagan Jakarta. Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk panitia kecil. Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Supomo.

    Adapun anggota panitia kecil perancang undang-undang dasar terdiri atas:
    1. Prof. Dr. Supomo
    2. Wongsonegoro
    3. Achmad Subardjo
    4. A.A. Maramis
    5. R.P. Singgih
    6. H.A.M. Agus Salim
    7. dr. Sukiman

    Tugas panitia ini membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu:
    Pernyataan Indonesia merdeka,
    Pembukaan undang-undang dasar,
    Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).

Pertanyaan Lainnya