apakah dasar hukum kerja sama dalam pertahanan dan keamanan di indonesia.....?
PPKn
cici2128
Pertanyaan
apakah dasar hukum kerja sama dalam pertahanan dan keamanan di indonesia.....?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Awy05
pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa
"Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"