fungsi dan kewenangan lembaga negara sebelum da sesudah amandeman
PPKn
Olaashanalitha26
Pertanyaan
fungsi dan kewenangan lembaga negara sebelum da sesudah amandeman
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fhyan11
sebelum amandemen
Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHNMengubah Undang-Undang Dasar.Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPRMenetapkan peraturan tata tertib Majelis
Sunday, October 30, 2016
Wewenang Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
MPR
SESUDAH AMANDEMEN
Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHNMengubah Undang-Undang Dasar.Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPRMenetapkan peraturan tata tertib Majelis
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.