Dalam surat Al maidah ayat 6 memuat perintah tentang
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban hanif1512005oxwypj
Ayat 6: Hukum-hukum tentang wudhu’, mandi dan tayammum
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 6 (Hukum Wudhu, Mandi, dan Tayammum)
6.[1] Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub[3] maka mandilah. Dan jika kamu sakit[4] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)[5] atau menyentuh perempuan[6], maka jika kamu tidak memperoleh air[7], bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu[8] dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu[9], agar kamu bersyukur[10].
[<span class="_wysihtml5-temp-placeholder"></span>1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian safar Beliau, sehingga ketika kami berada di tengah lapangan atau berada dalam pasukan, tiba-tiba kalungku lepas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencari kalung itu, sedangkan sebagian lagi tetap bersama Beliau. Saat itu, mereka tidak berada di dekat air dan tidak ada orang yang membawa air, lalu sebagian orang mendatangi Abu Bakar Ash Shiddiq dan berkata, "Tidakkah kamu melihat apa yang dilakukan Aisyah, ia telah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diam di tempat, demikian juga para sahabatnya padahal mereka tidak di dekat air dan tidak ada yang memilikinya." Maka Abu Bakar datang, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertidur meletakkan kepalanya di pahaku. Abu Bakar berkata, "Kamu telah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak di dekat air dan tidak membawa air." Aisyah berkata, "Abu Bakar mencelaku dan berkata kepadaku apa yang dikehendaki Allah. Ia memicit pinggangku dengan tangannya dan tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di atas pahaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangun di pagi harinya tanpa memiliki air, maka Allah menurunkan ayat tayammum, lalu mereka pun bertayammum." Usaid bin Khudhair berkata, "Ini bukanlah berkah pertama kali yang datang kepadamu wahai Abu Bakar." Aisyah berkata, "Maka kami bangunkan unta, di mana aku berada di atasnya, lalu kami menemukan kalung di bawahnya."
Imam Bukhari juga meriwayatkan di beberapa tempat dalam kitab shahihnya, namun di sana (juz 9 hal. 321) disebutkan, "Kalung milik Asmaa' hilang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencarinya…dst.", sedangkan di juz 11 hal. 135 disebutkan, bahwa Aisyah meminjam kalung itu dari Asmaa'. Dengan demikian kalung tersebut milik Asmaa' yang dipinjam oleh Aisyah radhiyallahu 'anha.
[2] Sedangkan kamu berhadats kecil.
[3] Yakni berhadats besar.
[4] Maksudnya sakit yang tidak boleh terkena air.
[5] Yang menjadikan dirinya berhadats kecil.
[6] Menurut sebagian ulama "menyentuh perempuan" di sini adalah bersentuhan kulit, yang lain berpendapat "bersentuhan kulit disertai syahwat", sedangkan yang lain lagi berpendapat, bahwa maksudnya adalah berjima', inilah pendapat yang rajih, karena sebelumnya menyebutkan tentang hadats kecil karena buang air, dan kemudian menyebutkan tentang hadats besar karena menyentuh perempuan, yakni berjima', maka jika tidak ada air, lakukanlah tayammum, di mana ia (tayammum) dapat menyucikan diri kita dari hadats kecil dan hadats besar. Di samping itu, jika menyentuh perempuan membatalkan wudhu', tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan berwudhu' lagi setelah mencium istrinya, namun ternyata Beliau langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu' (sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
MAAF KEPANJANGAN -
2. Jawaban indris167
Perintah dalam Q.S Al-Maidah ayat 6 :
1. mensucikan diri dengan berwudhu sebelum melaksanakan shalat
2. jika tidak ada air untuk berwudhu maka bertayamumlah.