pengertian dari asas koperasi,yaitu.......
Kimia
devi1130
Pertanyaan
pengertian dari asas koperasi,yaitu.......
2 Jawaban
-
1. Jawaban vanni011
asas koperasi adalah kekeluargaan.
maksud dari kekeluargaan disini adalah saling terbuka satu sama lain tidak menutupi apapun dan saling melengkapi -
2. Jawaban deliaaja
Pengertian Koperasi
Koperasi ialah sebuah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan suatu kegiatan usaha dengan sebuah asas kekeluargaan dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan suatu anggotanya. Sedangkan definisi Secara Resmi, Koperasi menurut sebuah Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi ialah suatu Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan suatu kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan oleh asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. International Labour Organization (ILO)
Menurut International Labour Organization (ILO)mendefinisikan bahwa Koperasi ialah sebagai sebuah asosiasi orang biasanya yang artinyaterbatas , yangsudah secara sukarela ikut bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis , membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan dalam menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut .
2. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan sebuah kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan sebuahusaha dalam mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren menyatakan bahwa Koperasi ialah tidaklah hanya sebuah kumpulan orang-orang, akan tetapi bisa juga adalah suatu kumpulan dari sebuah badan-badan hukum (corporate).
4. Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong dengan keinginan memberi jasa kepada kawan yang berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Munkner:
Menurut Munkner: Koperasi ialah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan sebuah konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung didalam gotong royong.
6. UU No. 25 1992
Menurut UU No. 25 1992 mendefinisikan bahwa Koperasi ialah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang mempunyai dasar dari azas kekeluargaan.
Asas-Asas Koperasi
Dalam suatu Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
1. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap suatu kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
2. Asas gotong royong
Asas gotong royong ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi, dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :
1. Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
2. Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota Secara demokratis. 3.Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
4. Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
5. Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6. Harus bekerjasama diantara koperasi.
7. Harus
mempunyai kepedulian terhadap komunitas.
Tujuan Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
1. Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.