PPKn

Pertanyaan

jelaskan soko guru menurut almudi

2 Jawaban

  • menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut: a. Kedaulatan rakyat. b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. c. Kekuasaan mayoritas. d. Hak-hak minoritas. e. Jaminan hak-hak asasi manusia. f. Pemilihan yang bebas dan jujur. g. Persamaan di depan hukum. h. Proses hukum yang wajar. i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional. j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat 
  • Alamudi (1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut: Kedaulatan rakyatPemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintahKekuasaan mayoritasHak-hak minoritasJaminan hak asasi manusiaPemilihan yang bebas dan jujurPersamaan di depan hukumProses hukum yang wajarPembatasan pemerintah secara konstitusionalPluralisme sosial, ekonomi dan politikNilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam negara yang demokratis warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis. Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang berjumlah 51% diperbolehkan menindas penduduk yang sisanya 49%. Suatu negara dapat dikatakan demokratsi apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia. Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas. Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas. Semua kelompok golongan atau warga negara hendaknya mendapat perlindungan hukum atau mendapat jaminan menurut undang-undang. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebutkan secara eksplisit dua prinsip yang dijiwai naskah itu dan yang tercantumkan dalam penjelasan mengenai sistim pemerintahan negara, yaitu: Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machsstaat)Sistem Konstitusionil. Pemerintah berdasarkan atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah ”rechsstaat” dan ”sistem konstitusi”, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Corak khas demokrasi Indonesia yaitu ”kerakyatan yang dipimpin oleh himak kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan Lainnya