B. Arab

Pertanyaan

hukum ibadah haji adalah

2 Jawaban

  • Haji hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah mampu seumur hidup sekali.Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, maka hukumnya sunah. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam al-qur’an surah Ali-Imran Ayat 97:











    Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam.(QS. Ali Imran:97)


  • Wajib bagi setiap Muslim, dikarenakan termasuk Rukun Islam yang Ke 5

Pertanyaan Lainnya