Bapak Zuhri mempunyai tanah seluas 500m2 dengan harga jual Rp 1.100.000,00/m diatasnya berdiri bangunan seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 2.000.000,00/m2. Apab
IPS
joce2312
Pertanyaan
Bapak Zuhri mempunyai tanah seluas 500m2 dengan harga jual Rp 1.100.000,00/m diatasnya berdiri bangunan seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 2.000.000,00/m2. Apabila ditetapkan NJOPTKP Rp 8.000.000,00 nilai jual kena pajak 20% dan besarnya tarif pajak 0,5%. Berapakah besar pajak bumi dan bangunan yang ditanggung bapak Zuhri
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mapel : IPS - EKONOMI
Kelas. : VIII SMP
Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Kata Kunci : PBB
Kode : 11.12.7
==============================
JAWABAN:
Diketahui:
tanah seluas 500m2 dengan harga jual Rp 1.100.000,00/m
bangunan seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 2.000.000,00/m2.
NJOPTKP Rp 8.000.000,00
nilai jual kena pajak 20%
besarnya tarif pajak 0,5%.
Ditanya:
Berapakah besar pajak bumi dan bangunan yang ditanggung bapak Zuhri?
Jawab:
Nilai jual tanah= 500m x 1.100.000 = 550.000.000
Nilai jual bangunan
= 200m x 2.000.000 = 400.000.000
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= ( Rp 550.000.000. + 400.000.000) - Rp 8.000.000
= Rp 942.000.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 942.000.000 = Rp 188.400.000
PBB : 0,5% x Rp 190.000.000 = Rp 942.000
Jadi pajak bumi dan bangunan ibu Yani adalah Rp 942.000
------------------------------------------------------
xxx
PEMBAHASAN LEBIH LANJUT
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.
------------------------------------------------------
yyy
Semoga bermanfaat :)
AS