IPS

Pertanyaan

Bapak Zuhri mempunyai tanah seluas 500m2 dengan harga jual Rp 1.100.000,00/m diatasnya berdiri bangunan seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 2.000.000,00/m2. Apabila ditetapkan NJOPTKP Rp 8.000.000,00 nilai jual kena pajak 20% dan besarnya tarif pajak 0,5%. Berapakah besar pajak bumi dan bangunan yang ditanggung bapak Zuhri

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - EKONOMI
    Kelas. : VIII SMP
    Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7

    ==============================


    JAWABAN:

    Diketahui:
    tanah seluas 500m2 dengan harga jual Rp 1.100.000,00/m
    bangunan seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 2.000.000,00/m2.
    NJOPTKP Rp 8.000.000,00
    nilai jual kena pajak 20%
    besarnya tarif pajak 0,5%.
    Ditanya:
    Berapakah besar pajak bumi dan bangunan yang ditanggung bapak Zuhri?
    Jawab:
    Nilai jual tanah= 500m x 1.100.000 = 550.000.000
    Nilai jual bangunan
    = 200m x 2.000.000 = 400.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = ( Rp 550.000.000. + 400.000.000) - Rp 8.000.000
    = Rp 942.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 942.000.000 = Rp 188.400.000
    PBB : 0,5% x Rp 190.000.000 = Rp 942.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan ibu Yani adalah Rp 942.000

    ------------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.


    ------------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya