PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hakikat pembelaan terhadap negara?

1 Jawaban

  • Hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bersama. 
    Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 
    Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 
    semoga membantu :) 

Pertanyaan Lainnya