PPKn

Pertanyaan

Jelaskan isi pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 8 tahun 2012 Tentang pemilihan umum

1 Jawaban

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 merupakan sebuah terobosan bangsa untuk mewujudkan negara yang berkeadilan. Setelah disahkannya dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 April 2012 menggantikan Undang-undang nomor 10 Tahun 2008, undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan lembaga perwakilan yang berkualitas dan mampu menjadi lembaga perwakilan yang benar-benar menjadi perwujudan seluruh rakyat Indonesia.

    Dalam tulisan ini akan coba sedikit diuraikan tentang beberapa pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 2012 tersebut, dengan harapan dapat dijadikan pencerahan dan penyegaran dalam khasanah keilmuan dan perpolitikan dalam menghadapi Pemilu Legislatif tahun 2014.

    Dalam undang-undang ini terdapat beberapa perubahan, penyesuaian, dan penambahan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, antara lain meliputi:

    1. Tahapan Pemilu. Penyelenggaraan tahapan pemilu ditambah satu tahapan baru yang tidak termasuk tahapan pemilu dalam UU Pemilu sebelumnya, yaitu tahapan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Pansus Pemilu beralasan perlunya dimasukannya tahapan tersebut dinilai sangat penting menjadi suatu tahapan tersendiri guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Selain itu terkait jangka waktu dimulainya tahapan pemilu diatur bahwa tahapan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Waktu ini lebih panjang dan dianggap akan lebih memadai bagi KPU dalam mempersiapkan seluruh teknis penyelenggaraan pemilu 2014


Pertanyaan Lainnya