Akuntansi

Pertanyaan

Rini setyowati menerima penghasilan sebesrRp. 2.500000 dari seminar .subjek pajak pada acara seminar tersebut dalah

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata Pelajaran: Akuntansi

    Materi: Pajak

    Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh)

     

    Jawaban pendek:

     

    Rini Setyowati menerima penghasilan sebesar Rp. 2.500000 dari seminar .subjek pajak pada acara seminar tersebut adalah Rini Setyowati sebagai penerima penghasilan.

     

    Jawaban panjang:

     

    Dalam contoh soal ini Rini Setyowati menjadi subjek pajak, karena menerima penghasilan. Pajak yang dikenakan pada Rini Setyowati adalah Pajak Penghasilan (PPh).

     

    PPH adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat.

     

    Pajak penghasilan dibagi menjadi:

     

    1.    PPh pasal 21, yakni pemotongan,penyetoran pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan dengan nama dalam bentuk apapun yg diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

    2.    PPh Pasal 25, terjadi apabila kita menerima/memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja atau mempunyai usaha bebas.

    3.    PPh pasal 29, terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak,maka kekurangan pajak yang terhutang harus dilunasi sebelum surat pemberitahuan Tahunan disampaikan.

     

    Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai Undang-Undang Nomor 7 & Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 & Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 & Tahun 2000, dan terakhir Undang-Undang Nomor 36 & Tahun 2008.

     

    Subjek dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah orang pribadi, baik orang yang bertempat tinggal di Indonesia maupun warga Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, serta badan (perusahaan yayasan, badan hukum lainnya) yang berkedudukan di Indonesia dan memiliki penghasilan pada nilai tertentu.

     

    Objek dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah segala penghasilan, upah, tunjangan, honorarium, keuntungan, laba, royalti, serta pendapatan lain seperti sewa dan keuntungan pedagangan.

     

     

Pertanyaan Lainnya