apa yang di maksud warga negara,kewarganegaraan,dan pewarga negaraan
B. inggris
sudaridari40gmailcom
Pertanyaan
apa yang di maksud warga negara,kewarganegaraan,dan pewarga negaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban RioSyah
a. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) *Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan
b. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, *Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.*
c. Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, *Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.*