B. inggris

Pertanyaan

apa yang di maksud warga negara,kewarganegaraan,dan pewarga negaraan

1 Jawaban

  • a. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) *Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan

    b. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, *Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.*

    c. Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, *Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.*

Pertanyaan Lainnya