PPKn

Pertanyaan

Kebebasan pers merupakan manifestasi kebebasan??

1 Jawaban

  • Kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UUD 1945, pada pasal 28 F disebutkan bahwa bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan pers sebagai manifestasi dari kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun hal itu tidak berlaku mutlak karena hak itu dibatasi oleh hak orang lain.

Pertanyaan Lainnya