menurut ajaran trias politika kekuasaan negara dipisahkan ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. dalam praktiknya tidak semua negara menganut a
PPKn
syaqillao7842
Pertanyaan
menurut ajaran trias politika kekuasaan negara dipisahkan ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. dalam praktiknya tidak semua negara menganut ajaran tersebut secara murni. penerapan di negara indonesia ditunjukkan dengan
1 Jawaban
-
1. Jawaban unpreditaeble
Penerapan di Indonesia menggunakan demokrasi modern terpisah yang mana menggunakan ajaran Trias Politica, di mana DPR sebagai bagian legislatif; Presiden beserta kabinet-kabinetnya sebagai bagian eksekutif; serta MA, MK, KY, dsb. sebagai bagian yudikatif.
Mohon maaf kalau salah, semoga membantu ya ^-^